Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pemalsuan dokumen dengan modus untuk mendapatkan pinjaman kredit online.

“Tersangka berinisial DW (34) ditangkap  di Pasuruan, Bangil. Dia telah melakukan penipuan identitas yaitu telah membuat KTP palsu, NPWP palsu, SIM palsu dan KK palsu,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi. Senin (17/12/2018)

“Tersangka menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mengajukan pinjaman kredit online kepada pihak Home Credit untuk membeli barang di www.BliBli.com,” ujar AKBP Harissandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DW mengaku mengambil data-data yang diajukan untuk pengajuan kredit online tersebut, didapat saat dirinya masih bekerja sebagai sales kendaraan.

“Data-data tersebut diambil pelaku sejak pelaku bekerja sebagai sales kendaraan sepeda motor,” tutur Harissandi.

“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku ini telah melakukan sebanyak 60 kali. Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp200 juta,” terang  Harissandi.

Selain mengamankan tersangka DW, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 3 unit HP, 16 lembar kartu NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, 5 lembar SIM C palsu, 15 lembar KTP palsu dan 3 lembar KTP asli milik orang lain, 54 lembar KK palsu, 1 buah kartu member Alfamart, 3 buahbuku catatan, 4 buah baju perempuan, 3 buah baju laki-laki, dan 38 buah kartu Sim Selluler.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.” tegas Harissandi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.