sergap TKP – BANJARMASIN
Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar antar Provinsi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita sebanyak 12 truk tangki, 5 diantanya telah dimodifikasi untuk bisa mengangkut antara 5 hingga 6 ribu liter BBM atau dengan 12 truk, kendaraan tersebut rata-rata dapat mengangkut sebanyak lebih dari 60 ribu liter BBM.
Selain menyita 12 truk tangki dan ribuan solar, polisi juga mengamankan 2 mobil pick up lengkap dengan belasan jeriken, seperangkat computer, dan uang tunai ratusan juta.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, para pelaku ini terdiri dari pelansir, oknum operator, pengawas SPBU, dan pengawas gudang penimbunan.
“Kami menangkap 23 pelaku, 18 orang masih diperiksa secara intensif. Pelaku yang berasal dari tiga TKP kemudian dikembangkan menjadi tujuh TKP. Yang jelas, kasus ini masih akan terus dikembangkan karena melibatkan sopir, operator SPBU ” ujar Irjen Pol Yazid Fanani di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (17/12/2018).
Yazid menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Truk yang diamankan itu diketahui milik PT Azeba Sugih Energi, PT Mutiara Perdana Indah, dan PT EBB.
Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku melakukan aksinya pada tengah malam. Mereka membeli solar dari beberapa SPBU di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar KM 17, Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas Kabupaten Batola dan Pom Bensin KM.16, kemudian dijual lagi ke Provinsi lain
“Modusnya, para tersangka datang ke SPBU disaat tengah malam diatas jam 12.00 WITA setelah lebih dulu janjian dengan petugas SPBU, Kemudian BBM yang didapat dari SPBU dibawa ke gudang tempat penyimpanan dan selanjutnya mereka jual kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah.” terang Yazid