sergap TKP – SERANG
Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 335 kilogram ganja kering asal Aceh yang dipasok ke wilayah Banten dengan menggunakan jasa perusahaan ekspedisi barang.
“Paket ganja itu, disembunyikan dalam mesin penggiling kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang PT ICE yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada 21 November 2018,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tatan Sulityana saat Konferensi Pers di halaman kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kota Serang, Selasa (18/12/2018).
Tatan Sulityana menjelaskan, Pengungkapan kasus pengiriman paket ganja ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada ekspedisi pengiriman sebanyak 319 paket ganja.
Atas laporan tersebut, Tim Berantas BNNP Banten kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui paket yang sejak tanggal 24 November 2018 hingga tanggal 30 November 2018 tidak diambil oleh penerimanya tersebut, ternyata ditujukan kepada seorang DPO (dalam pencarian orang) berinisial IRW yang beralamat di Jalan Raya Puspitek Setu, Kota Tangerang Selatan
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan paket ganja tersebut di dalam mesin penggiling kopi. Namun petugas yang sudah mendapat informasi sejak awal langsung membuka isi mesin penggiling kopi dan menemukan serta mengamankan ratusan paket ganja tersebut.
“Hingga saat ini, petugas masih memburu IRW sebagai DPO,” ujar Tatan.
Atas perbuataannya, apabila nantinya tertangkap, IRW terancam dijerat Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2), 132 ayat (1), Undang Undang 35 tahun 2009 RI tentang Natkotika.