Polrestabes Surabaya Amankan 850 Botol Miras

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Hasil operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang pergantian tahun 2019, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 850 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek.

Barang bukti berupa 850 botol miras berbagai jenis dan merek yang di sita tersebut terdiri dari, 168 botol Cukrik, 18 botol Wisky, 59 botol Paloma, 84 Mansion, 45 botol Bir Bintang, 16 botol Arak Beras, 25 botol Vodka, 1 botol Vodka Mcdonald, 8 botol Anggur Mcdonald, 444 botol Mcdonald, 15 botol Vodka Iceland, dan 8 botol Anggur Merah.

“Barang bukti itu, didapatkan dari beberapa tempat. Ada yang diluar, ada yang di toko, ada yang warung dan rumahan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana. Sabtu (29/12/2018).

“Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan miras, dari hasil pengungkapan kasus miras dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2019 tersebut, Polisi juga menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka.” Ujar Rudi Setiawan.

Kesembilan tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, MJ (46) warga Jl. Gubeng Surabaya, WM (66) warga Jl. Jarak Surabaya, SR (63) warga Jl. Putat Jaya Surabaya, PD (49) warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya, KW (55) warga Jl. Wiyung Surabaya, EM (32) warga Jl. Pakis Surabaya, MS (32) asal warga Munjungan Trenggalek, SM (33) asal warga Tuban, dan BP (37) warga Jl. Petemon Surabaya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian.” Tegas Rudi.

No More Posts Available.

No more pages to load.