Dalam Sebulan, Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap 6 Kasus Judi Online

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Jelang pergantian tahun, Subdit III Jatantas (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim merilis kasus judi bola dan judi togel daring (dalam jaringan) atau online, yang berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan ada 6 kasus berbeda yang berhasil diungkap dari berbagai wilayah di Jatim, seperti diantaranya Surabaya, Nganjuk, Mojokerto, dan Ponorogo.

Sementara turut diamankan pula sejumlah tersangka yang diantaranya merupakan bandar dan pengelola perjudian. “Kami mengamankan 9 tersangka, salah satunya wanita. Dengan jenis perjudian diantaranya judi online, bola online, togel, kemudian jenis perjudian cap jiki,” imbuhnya, Senin (31/12/2018).

Aksi tersebut umumnya dilakukan oleh pars tersangka ini sebanyak 5 kali dalam seminggu. Dimana komisi yang diperoleh tersangka sebagai admin adalah sebesar 0,5 persen dari setiap putaran. “Untuk omsetnya bervariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta. Yang paling tinggi itu adalah judi online bola, itu barang bukti 68 juta,” ujarnya.

Sedangkan untuk jaringan tersangka sendiri, sudah sampai antar pulau dan antar provinsi. Dimana untuk judi togel online sampai ke wilayah Solo, Surkarta, Madiun, dan Bali. Sedangkan jaringan tersangka judi bola online, sampai ke wilayah Nusa Tenggara Timur, Nuaa Tenggara Barat, Bali, dan Makassar.

Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 68 juta, 2 unit handphone, 3 kartu ATM, 2 lembar kertas, bolpoin dan kalkulator yang diamankan dari kasus judi bola online. Sedangkan barang bukti judi togel online yang disita antar lain 2 unit laptop, 2 unit handphone, 1 buah modem, dan 1 buah ATM.

No More Posts Available.

No more pages to load.