sergap TKP – MOJOKERTO
Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengamankan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka atas nama Imron Rosadi alias Boin bin Abdul Manan (31), warga Dusun Kedawung Gemekan, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Soko, Mojokerto.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan yang bersangkutan diamankan petugas yang dipimpin oleh Kanit II Subdit I Kompol Gusti Bagus di kamar kosnya yang berada di Kedung Maling, Kecamatan Soko, Mojokerto. Sabtu (9/1) malam.
“Anggota Unit II Subdit I telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu atas nama Imron Rosaidi alias Boim, kemudian petugas berhasil melakukan upaya paksa terhadap sasaran,” jelas Kombes Sentosa Ginting, Jumat (11/1).
Perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut juga menambahkan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus sabu seberat 10,92 gram, 1 unit handphone, sebungkus rokok kosong, 1 dusbook handphone, dan slip transfer rekening BCA.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang juga berprofesi sebagai tukang las ini terancam dikenakan dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.