sergap TKP – SURABAYA
Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terpaksa mengamankan seorang remaja berinisial MA (16), lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis bawah umur sebut saja Bunga (15).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan, Peristiwa pencabulan terhadap Bunga, bermula usai kedua remaja ini berkenalan lewat media sosial Facebook.
Setelah berkenalan selama kurang lebih satu bulan, tersangka MA kemudian mengajak Bunga untuk bertemu. Saat bertemu korban, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan di sekitar Kota Surabaya menggunakan motor.
Ketika jalan-jalan inilah, pelaku rupanya kemudian melancarkan aksinya mengajak korban mampir ke penginapan di daerah Krembangan.
“Saat di penginapan pelaku kemudian merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga. Sabtu (19/1/2019).
Setelah berhubungan badan, korban pulang ke rumahnya dalam keadaan syok. Mengetahui perubahan Bunga, orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan dan setelah mengetahui penyebabnya, orang tua korban kemudian melaporkan kelakuan tak senonoh yang dilakukan kepada anaknya ke polisi.
“Pelaku kami tangkap di depan mall setelah kami mendapat laporan orang tua korban,” ujar AKP Dimas Ferry Anuraga.
Berdasarkan pengakuan pelaku sementara, pelaku mengaku aksi pencabulan yang dilakukan terhadap Bunga baru sekali.
“Pengakuannya sekali. Karena pelaku masih di bawah umur kami berkoordinasi dengan Bapas,” pungkas Dimas Ferry.