sergap TKP – NATUNA
Selama kurun waktu bulan Januari 2019 hingga sekarang, Polres Natuna tercatat berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi saat ini juga telah menetapkan Tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolres Natuna AKBP Nugraha Dwi Karyanto mengatakan, Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berinisial H, W, MY, RA, WH, RMA dan WS.
“ Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba pada tahun 2018 lalu,” kata Kapolres Natuna AKBP Nugraha Dwi Karyanto. Senin (11/3/2019).
Selain mengamankan para pelaku, dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah uang, alat hisap atau bong, timbangan digital,dan handphone.
“Barang bukti yang diamankan tersebut didapat dari tersangka H, seberat 0,13 gram, tersangka MY 0,7 gram, WH sebanyak 3,37 gram dan RMA seberat 0,27 gram. Total keseluruhan barang bukti berupa sabu, ada sekitar 6 gram,” terang Nugraha Dwi Karyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika