sergap TKP – SURABAYA
Aparat Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kasus tersebut petugas yang dipimpin oleh Kanit I Subdit II Kompol Totok Nur Arifin berhasil meringkus Seorang pemuda bernama Tedi Eka Septian Widiyanto (20), warga Putat Jaya Punden, Kecamatan Sawahan Surabaya.
“Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Senin (18/3/2019).
Tersangka ditangkap petugas di depan Indomaret Point Jalan Diponegoro, Surabaya berikut barang bukti lima bungkus plastik berisi shabu seberat 5.09 gram dan satu unit handphone merek Samsung warna emas.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda setemat sembari menantikan proses hukum lebih lanjut. Terhadaonya dipersangkan pula pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






