sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Extacy.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial AEW alias Gino (31), warga Dusun Clangap RT.02 RW.05 Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka AEW, ditangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 14.05 WIB di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Kenanten Gang 2 Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik. Senin, (25/3/2019).
“Dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisi Shabu berat total 200,66 gram, dan 15 bungkus plastik berisi Extacy sebanyak 1.314 butir dengan berat total 336,07 gram,” ujar Sentosa Ginting Manik.
Selain mengamankan barang bukti Shabu dan Extacy, dai pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit Hp warna merah Merk Oppo dengan simcard, Seperangkat alat hisap shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku tabungan BCA, dan 1 buah ATM BCA.
Atas perbuatannya, tersangaka AEW dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






