sergap TKP – JAKARTA
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah tempat lokasi industri pembuatan narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi., SIK., MH, mengatakan, Dalam penggerebekan tersebut pihaknya menangkap dua tersangka berinisial, HB (36) dan SA (40).
“Kedua pelaku yang ditangkap tersebut, mereka diduga sebagai pekerja pembuat pil ekstasi palsu,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi. Senin (25/03/2019).
Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan, penggerebekan lokasi industri pembuatan narkoba ini berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan undercover dan akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu paket diduga ekstasi palsu besar berisi tiga paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus blau.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Hengki Haryadi.






