sergap TKP – SURABAYA
Didampingi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, tokoh masyarakat, serta Kejari Pelabuhan Tanjung Perak, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan barang bukti hasil ungkap dari tahun 2017 hingga 2019.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Simarmata mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain 971,63 gram sabu, 11,990 gram ganja, dan 5,2 juta obat-obatan terlarang tak bertuan.
Leo Simarmata mengatakan untuk barang bukti sabu didapatkan dari tersangka Dolog Satriono (49), warga Jl. Kalianak, Surabaya. Sementara untuk barang bukti ganja kering didapatkan dari tersangka Ariyanto (38) dan Ahmad Junaidi (26) yang keduanya warga Jalan Kutisari Selatan.
“Mereka diamankan dan didapatkan sabu serta ganja tersebut,” ungkap perwira polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut.
Sementara untuk barang bukti jutaan butir obat-obatan terlarang tersebut diamankan pada 2017 lalu. Dimana saat itu Polrestabes Surabaya menemukan pil tersebut di salah satu stand di Pasar Turi. Pil yang ditemukan antara lain pil LL, Tradamol, Asetaminofen, dan kafein.
“Pil tersebut ditemukan tanpa pemilik. Tidak ada pemiliknya,” tambah AKBP Leonardus Simarmata.
Untuk diketahui pemusnahan kali ini merupakan rangkaian dari Hari Anti Narkotika Internasional dan HUT Bhayangkara ke-73.