Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Malaysia

oleh -
oleh

sergap TKP – BARELANG

Setelah melakukan penyelidikan selama kurun waktu 2 bulan, Aparat Satres Narkoba Polresta Barelang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga merupakan sindikat jaringan dari Negara Malaysia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki., S.I.K., M.H.,menjelaskan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan.

Hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Awalnya polisi mengamankan pelaku berinisial TI saat kedapatan membawa 38.660,7 gram narkotika jenis sabu dengan speed boat di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam. pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 05.00 wib,” kata Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. Selasa (13/8/2019).

Dari penangkapan tersangka TI, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya yakni, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut,” ujar Kombes Pol Hengki.

Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka, Para tersangka diduga memperoleh pasokan sabu dari Negara Malaysia, dan untuk masuk ke Indonesia, barang haram tersebut diangkut melalui perairan menggunakan Speed Boat.

Selain mengamankan para tersangka, dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah  barang bukti diantaranya yakni, 1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar narkotika jenis sabu, atau Total keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.

Kemudian, 2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga), 1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut dan Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.” terang Kombes Pol Hengki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.