Operasi Sikat Rencong 2019, Polresta Banda Aceh Tangkap 12 Orang Tersangka Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDA ACEH

Hasil Operasi Sikat Rencong 2019 yang digelar Polresta Banda Aceh dan Polsek Jajaran, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sebanyak 12 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto mengatakan, Operasi Sikat Rencong 2019 mulai dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 20 Agustus 2019.

“Dari hasil Operasi yang kita lakukan, selain  berhasil menangkap 12 orang tersangka pelaku, polisi juga mengamankan 17 barang bukti sepeda motor dari berbagai merek,” kata Kombes Pol Trisno Ryanto di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8/2019).

Ke-12 tersangka yang berhasil diamankan tersebut di antaranya berinisial S dan AP diamankan di Desa Kajhu Aceh Besar, DJ diamankan di Kota Medan, M diamankan di Aceh Tamiang. Kemudian FK diamankan di RSUZA Banda Aceh, A, H , M, A dan MI diamankan di Pidie.

“Sementara yang terakhir berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelang detik-detik berakhir Operasi Sikat Rencong 2019 ada dua tersangka, yakni EPR berhasil diamankan di Kota Medan pada 16 Agustus dan RN di Polres Pidie pada 20 Agustus,” tutur Kombes Pol Trisno.

Kapolresta menjelaskan, kasus curanmor ini terdiri dari 17 laporan yang ditindaklanjuti oleh polisi. Para tersangka merupakan warga di luar Kota Banda Aceh dan ada juga warga Sumatera Utara.

“Modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T,” ujar Kombes Pol Trisno.

Para pelaku yang diamankan tersebut, ditangkap secara terpisah.

“Yang kita tangkap ada pelaku dan juga penadah. Kita masih kembangkan kasus curanmor ini, karena ada barang bukti yang belum diamankan,” terang Kombes Pol Trisno.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.