sergap TKP – SERANG
Tim Jawara dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dan satu orang diantaranya merupakan penadah motor hasil curian.
“Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MH (30), RH (40), AH (36), dan AY (28),” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga. Jumat (20/9/2019).
“Dari penangkapan para tersangka ini, kami juga mengamankan motor Yamaha Vixion dan Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo serta empat alat kunci kerja kejahatan sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Novri Turangga.
Menurut Kombes Pol Novri Turangga, Pengungkapan kasus pencurian motor ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa Yamaha Vixion milik warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantakan, Kota Serang berada di rumah tersangka AY di Desa Kebon Ratu. Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob dan Jawara Polda Banten segera bergerak ke.
“Tersangka AY berhasil kita amankan di rumahnya dan kemudian tersangka berikut motor yang diduga hasil curian bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” terang Kombes Pol Novri Turangga.
Dari keterangan AY inilah diperoleh informasi bahwa Yamaha Vixion dibeli dari tersangka AH, yang kemudian diamankan saat nongkrong di Alun-alun Kota Serang, Jumat sekitar pukul 01.00. Dalam pemeriksaan, AH mengakui jika motor Yamaha Vixion tersebut dicuri dari halaman rumah warga di Lingkungan Pagedangan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang
“Saat beraksi, tersangka AH dibantu dua rekannya yaitu MH dan RH dan berhasil kita amankan di rumahnya. Sesuai lokasi pencurian, tersangka dan barang bukti, kami limpahkan ke penyidik Polsek Walantaka,” pungkasnya.