sergap TKP – MERANGIN
Diduga mencabuli anak bawah umur, Seorang pri berinisial AS (30), warga Desa Nibung Dusun II, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, diciduk polisi.
Peristiwa pencabulan terhadap korban berinisial S (13) pelajar SMP itu, terjadi sekitar bulan Oktober 2019 2019. Kejadian berawal saat korban dan pelaku berkenalan pada Agustus 2019, dimana pada bulan Oktober 2019 korban dan pelaku kemudian bertemu di jalan ketika pulang sekolah.
Saat bertemu di dekat sawah itulah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, seperti memeluk dan mencium korban. Tak sampai disitu saja, kemudian pelaku mengancam korbannya akan membunuh dan mengguna-gunai korban jika tidak menuruti nafsu pelaku, sehingga korban tidak berani melawan saat dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
Perbuatan bejad pelaku akhirnya diketahui pada Jumat (8/11/2019) lalu, setelah orang tua korban curiga dengan gerak gerik anaknya yang mencurigakan dan menanyakan apa yang dialaminya.
Kepada orang tuanya, korban mengakui jika dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku AS. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Merangin.
Terkait laporan orang tua korban juga dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi melalui Kasubbag Humas, AKP Sobri mengatakan jika kejadian pencabulan anak dibawah umur tersebut, pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban
“Ya, kita telah menerima laporan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, keterangan saksi dan bukti sudah kita terima. selanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan kasus ini, pelaku pun saat ini sudah kita amankan.” terang AKP Sobri.






