sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melumpuhkan tiga kurir narkotika jenis sabu jaringan Sokobanah yang nekat datang ke kota pahlawan untuk mengirim barang haram tersebut.
Ketiga pelaku tersebut antara lain MH (34), warga asal Aceh Utara; AR (31), warga asal Aceh Utara; dan MN (29), warga asal Pidie Jaya, provinsi Aceh.
“Pengungkapan kurir sabu jaringan Sokobanah ini bedasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Anggota Unit Ill Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/11).
Atas informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga kurir tersebut di salah satu Hotel didaerah Sidoarjo pada Selasa (19/11) sekira pukul 02.30 WIB
“Ketiga tersangka tersebut diamankan saat hendak melakukan chek in di hotel tersebut bersama barang bukti berupa 13 paket plastik berisi sabu seberat 7.228 gram beserta bungkusnya,” jelasnya.
Dari pengakuan ketiganya, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut atas perintah seorang bandar berjuluk RAJA alias KING yang diduga berada di Johor, Malaysia.
“Rencananya ketiga tersangka tersebut akan mengantar barang pesanan kepada seseorang bernama AM (DPO) di Ketapang Sampang Madura,” ungkap Kapolrestabes kepada awal media.
Selain mengamankan tiga orang kurir asal Aceh tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang tersangka di Sidoarjo berinisial NRS (19), warga asal Surabaya.
Dari kediaman tersangka di Jalan Kedung Klinter Surabaya didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat 178 gram yang oleh tersangka disimpan atap plafon rumahnya.
“Keempat kurir ini, sudah melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali ke Jawa Timur, untuk sekali kirim perkilonya mereka mendapat komisi Rp 50 juta,” pungkas Kombes Sandi Nugroho.
Total petuga telah menyit 13 paket sabu seberat 7.228 gram dan 4 bungkus sabu seberat 178 gram. Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat ( 1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keempatnya terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun apabila terbukti melanggar pasal-pasal yang disangkakan tersebut.






