sergap TKP – BANDUNG
Sebanyak 10 orang oknum anggota Polda Jabar di pecat dengan tidak hormat, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan tersebut dipimpin Wakapolda Jabar Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di lapangan upacara Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (9/3/2020).
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/221/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020.
Pemecatan dilaksanakan secara in absentia karena 10 orang yang dipecat tersebut tak hadir. Sebagai simbol, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar membawa foto ke-10 anggota yang dipecat dalam upacara tersebut.
“Keputusan ini tentu merupakan hal berat. Namun Polda Jabar tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,” kata Wakapolda Jabar Brigjen Pol Ahmad Wiyagus saat membacakan sambutan tertulis Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Senin (9/3/2020).
Menurut Wakapolda, PTDH ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polda Jabar.
“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” ujar Brigjen Pol Ahmad Wiyagus.
Untuk diketahui, ke-10 oknum anggota polisi yang di pecat dengan tidak hormat tersebut masing-masing yakni, Brigadir ZA anggota Polres Majalengka, Aiptu DP anggota Polres Sukabumi, Aipda SU anggota Polres Karawang, Bripka TH anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir GM anggota Polres Cianjur, Briptu RJ anggota Polres Bogor, Briptu AK anggota Polres Sukabumi, Brigadir AS anggota Polres Cimahi, Brigadir MI anggota Polres Majalengka, dan Briptu AF anggota Polres Indramayu.