Kedapatan Mengkonsumsi Narkoba Seorang Pria Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMENEP

Diduga kedapatan mengkonsumsi narkoba, Seorang pria berinisial Hn, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk – Guluk, Kabupaten Sumenep, diciduk polisi.

Penangkapan terhadap Hn, bermula adanya informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi barang haram tersebut. Berdasar laporan itu, pertugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Hn.

“Hn ditangkap anggota Polsek Ganding di salah satu warung kopi di Dusun Raas Barat Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (9/3/2020).

Selain mengamankan Hn, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,42 gram dan 0,33 gram atau dengan berat total 0,75 gram.

Atas perbuatannya, Hn dijerat Pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.