Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Dilumpuhkan Dengan Tembakan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Polsek Cilincing, Jakarta Utara, terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap seorang pria berinisial IW, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak bawah umur penyandang disabilitas.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budhiono mengatakan, Terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (tegas terukur) karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek menjelaskan, Korbannya, sebut saja Bunga (13) menurut Imam adalah difabel dengan keterbelakangan mental. Sementara IW sebagai pelaku adalah tetangga Bunga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, IW mengaku pencabulan yang dilakukan IW terhadap Bunga sebanyak tiga kali mulai Januari sampai Maret 2020,” ujar Kompol Imam Tulus Budhiono. Senin (9/3/2020).

Atas perbuatannya, tersangka IW dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.