Polres Metro Bekasi Bekuk Penimbun Barang dan Produsen Alat Kesehatan Illegal

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Tim Unit 2 dan Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua pelaku penimbun barang dan produsen alat-alat kesehatan illegal.

“Kedua pelaku berinisial HES dan Y alias Yeyen di tangkap pada Kamis (02/04/2020), di dua lokasi yang terpisah,” kata Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi. Minggu (05/04/2020).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal adanya informasi masyarakat pada Rabu tanggal 01 April 2020 tentang adanya tindak pidana memproduksi barang berupa hand sanitizer tanpa ijin edar dan pelaku usaha yang menyimpan bahan pokok atau bahan penting lainnya dalam jumlah yang banyak.

“Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa ada kegiatan yang dilakukan pelaku terkait memproduksi dan menimbun bahan cairan hand sanitizer. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh anggota,” ujar Kompol Sunardi.

Penangkapan Kedua pelaku dilakukan di dua lokasi yang terpisah yakni, di Jalan Gn. Tambora 9 No.15 Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Rt/Rw. 004/016, Desa/ Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, dan di Perumahan Oakwood Jalan Alam Permai 5 No.2 Rt.004 Rw.018 Kelurahan/Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Dari penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa, dus kosong isi 123 botol, 1 dus botol kosong isi 200 botol, jerigen kosong kecil isi 39 botol, dan cairan hand sanitizer ukuran 1 liter sebanyak 15 buah, 14 Jerigen berisi hand sanitizer besar ukuran 5 liter, 19 jerigen berisi hand sanitizer kecil ukuran 1 liter, 31 botol berisi hand sanitizer ukuran 1 liter, 2 jerigen berisi hand sanitizer ukuran 10 liter, 19 botol berisi sanitizer ukuran 500 mm, dan 34 botol berisi hand sanitizer ukuran 250 ml, 9 botol berisi cuci tangan ukuran 500 ml, 2 botol berisi cuci tangan ukuran 250 ml, 91 botol berisi hand sanitizer gel ukuran 500 ml, 220 plastik kosong, dan 2 alat pompa, diamankan juga 200 jerigen hand sanitizer, 48 jerigen alkohol 96 %, 19 jerigen alkohol 70 %, 3 rol label, 42 jerigen kosong, 1 kantong tutup botol, 1 corong, dan 2 pompa tangan.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar tindak pidana memproduksi barang berupa hand sanitizer tanpa izin edar dan pelaku usaha yang menyimpan bahan pokok atau bahan penting lainya dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 07 tahun 2014, tentang Perdagangan Jo Permenkes Nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.”  tegas Kompol Sunardi.

No More Posts Available.

No more pages to load.