sergap TKP – BANGKALAN
Sebanyak delapan orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis inisial S (21) di Kecamatan Kokop, Bangkalan yang dilakukan secara bergilir di tengah hutan.
Para pemuda pelaku pemerkosaan tersebut bahkan ada yang berusia dibawah umur. Adapun para tersangka tersebut yakni MF atau F (21), AR (22), J alias C (14), MZ (20) dan AR (17) yang merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.
Selain lima orang tersebut, tiga orang pelaku lainnya masing-masing yakni FR alias S (19), MR alias A (21), SA atau MS (25), warga Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan aksi amoral yang dilakukan para pemuda ini terjadi pada Kamis (25/6). Saat itu, korban tengah berjalan-jalan bersama RDS dan RZ dan menikmati bakso sembari ngobrol.
“Selesai makan bakso, korban bersama saksi RZ dan RDS hendak pulang, namun di tengah perjalanan tepatnya di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, mereka dihadang oleh tujuh orang yang tidak dikenal,” papar Truno, Rabu (8/7/2020).
Saat itu adalah seorang tersangka membawa sebilah senjata tajam dan mengancam RZ agar menyerahkan korban. “Karena saksi RZ takut sehingga pergi dan meninggalkan korban,” imbuh Truno.
Selanjutnya korban dibawa para tersangka yang ke atas bukit. Saat itu tersangka ada 8 orang, namun saat melakukan pemerkosaan di tengah hutan hanya ada tujuh orang yang melakukan pemerkosaan secara bergantian.
Saat itu para pelaku memegangi tubuh korban sembari bergantian menyetubuhi korban. “Selanjutnya korban dibawa ke atas bukit Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan dan kemudian diperkosa secara bergantian,” lanjutnya.
Alhasil dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti sarung, pakaian dalam perempuan, sebuah sandal, beberapa make up milik korban, dan kantong plastik dari tempat korban dan temannya berbelanja sebelum diperkosa.
Atas perbuatannya para pelaku tersancam dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.