sergap TKP – BANDARLAMPUNG
Aparat polisi dari Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap Baim alias BS (38) koordinator atau bos mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS).
“Pelaku yang berprofesi sebagai event organizer di wilayah Bekasi, Jawa Barat itu, ditangkap 10 Agustus 2020 lalu,” Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jayaanya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).
Kapolres menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka BS merupakan hasil pengembangan dari keterangan dua muncikari Maila Kaisa (31) dan Melianita Nur (21) yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung.
“Tersangka yang ditangkap ini, merupakan pelaku utama atau bos muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla,” kata Kombes Pol Yan Budi Jayaanya.
Selain mengamankan tersangka, Dari penangkapan BS, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka Baim alias BS untuk melobi para pengguna jasa esek-esek prostitusi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku bahwa Vernita yang meminta pekerjaan atau job esek-esek kepadanya. Baim juga mengakujika bisnis haram tersebut sudah digeluti sejak lima tahun terakhir ini.
Dari bisnis prostitusi itu, sejumlah wanita model dewasa ditawarkan Baim kepada pria hidung belang lewat akun media sosial miliknya. Tarifnya bervariasi.
Dari sekian wanita yang ia jajakan, tarif Vernita yang paling tinggi untuk sekali kencan. Dia dipasang tarif sebesar Rp20 juta untuk ‘cinta satu malam’.
“Atas perbuatannya, Tersangka Baim alias BS disangka Pasal 10 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Untuk diketahui, Artis VS ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam di sebuah hotel berbintang di wilayah Bandar Lampung.