Baku Tembak Dengan Polisi, DPO Kasus Curat Tewas

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Jatim bersam Resmob Polres Pasuruan Kota. Pada hari Senin (5/10/3020) sekira pukul 23.20 WIB, menangkap seorang tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka DPO bernama Sues, warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat berada di Jalan Desa Jeladri, Kecamatan Lumbang,Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi, bahwa Sues sedang berada di rumah warga menghadiri hajatan, anggota yang sudah stanby di Mako Polsek Grati, lantas bergerak cepat memburu pelaku. Saat tepat di Jalan Desa Jeladri, Kecamatan Lumbang, anggota berpapasan dengan Sues, yang mengendarai motor bersama seseorang yang tidak dikenal.

Anggota yang tak mau kehilangan jejak tersangka langsung memutar arah dan mengejar tersangka, namun saat dilakukan pengejaran, tersangka mengetahui jika dirinya diburu oleh polisi. Saat akan masuk ke gang kecil, Bripda Moch. Benny menarik sarung tersangka hingga terjatuh.

Ketika terjatuh, tiba tiba tersangka mengeluarkan senjata jenis revolver rakitan dengan amunisi 5.56 mm dan langsung menembakannya ke arah perut Bripda Benny dan Bripka Sutiyono. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka tembak sementara pelaku akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tersangka ini sudah kerap kali melakukan tindak kriminalitas. Dari catatan kepolisian, tersangka seorang residivis Curas sapi di Polres Lumajang, residivis Polres Pasuruan dengan kasus membacok warga, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan beberapa kasus diantaranya, perampasan sepeda motor di Gempol Pasuruan, Melempar Bondet anggota brimob watu kosek dan terakhir menjadi DPO Polda Jatim terkait kasus Curanmor (R4).

“Selama masa Pandemi Covid-19, Polri tetap melakukan pemeliharaan Kantibmas dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (6/10/2020).

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan gagang warna hitam beserta peluru tajam kaliber 5,56 mm. Serta jumlah dalam dompet 11 butir dan dalam silinder 1 butir dan selongsong dalam silinder 5 butir, serta 6 butir peluru hampa.

Satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm dengan sarung pedang terbuat dari kulit, Satu buah sabuk kain warna hitam yg berisi jimat dan Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah kombinasi putih.

Sementara itu, terkait kejadian tersebut beberapa anggota juga dikabarkan mengalami luka-luka. Para anggota polisi yang mengalami luka-luka tersebut diantaranya yakni, Bripka Hariz Farizy, SH, Polres Pasuruan Kota mengalami luka percikan api senjata api pelaku di tangan kiri, Bripka Sutiyono S.sos, Polres Pasuruan Kota mengalami luka tembak di perut bawah sebelah kiri dan Bripda Muhammada Beny, Subdit Jatanras mengalami luka tembak di bagian perut tengah.

Saat ini jenazah tersangka dievakuasi ke Rumah Sakit Grati, dan untuk tiga anggota yang mengalami luka akibat kejadian itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan operasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.