sergap TKP – MEDAN
Satreskrim Polsek Helvetia berhasil menangkap dua orang kurir narkoba berinsial J (19) dan N alias D (30) keduanya asal warga Aceh Utara.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Ngumban Surbakti Medan,” kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutaean didampingi Kanit Reskrim IPTU S.Usman, Sabtu (10/10/2020).
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan lima bungkusan pelastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1 Kilogram yang hendak diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek menerangkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan Satreskrim di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tegas Kompol Pardamean Hutaean.