Polri Amankan Sebanyak 5.918 Orang

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Selama aksi massa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat telah mengamankan sebanyak 5.918 orang.

Ribuan para pendemo yang diamankan tersebut, diamankan dari seluruh Polda jajaran saat melakukan kericuhan dan berujung aksi anarkis.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono. Sabtu (10/10/2020).

Selain mengamankan mereka, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 240 orang akhirnya dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” terang Argo Yuwono.

Menurut Kadiv Humas, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Argo Yuwono.

Kadiv Humas menambahkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) dari pada melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko tertular Covid-19.

No More Posts Available.

No more pages to load.