sergap TKP – SINJAI
Aparat Polres Sinjai melakukan penggerebekan tempat lokasi judi sabung ayam yang terletak di dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan., SIK., M.Si menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut melakukan judi sabung ayam yang meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (21/11/2020) sore.
“Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan ditempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil,” kata AKBP Iwan Irmawan, SIK., M.Si. Senin (23/11/2020).
Dilokasi penggerebekan, selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sembilan warga yang diduga telah melakukan judi sabung ayam.
Kesembilan pelaku yang diamankan tersebut diantaranya Lel. BS, umur (63) tahun, pek. pensiunan, alamat jln. petta ponggawae, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Lel. AF, umur (40) tahun, pek. PNS, alamat Desa Bonto Matene, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba, Lel. MR, umur (46) tahun, pek. swasta, alamat desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan.
Kemudian, Lel. SP umur, (43) tahun, pekerjaan PNS, alamat Lappacilama desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan, Lel. AR, umur (45) tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Binto Tangnga Kec. Sinjai Borong, Lel. ZN, umur (38) tahun, pekerjaan swasta, alamat dusun Baru desa Palangka Kec. Sinjai Selatan.
“Dan Lel. AD, umur (30) tahun, pekerjaan petani, alamat dusun baru desa Palangka, Kec. Sinjai Selatan, Lel SH, umur (40) tahun, pekerjaan petani, alamat dusun Sumpang Ale desa Palangka Kec. Sinjai Selatan, dan Perm. SI, umur (27) tahun, pekerjaan IRT, alamat Desa Bulusaraung Kel. Bongki kec. Sinjai Utara.” pungkasnya.