sergap TKP – JAKARTA
Aparat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 26 tersangka tindak pidana kasus narkoba di sejumlah wilayah Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa’bani mengatakan, 26 tersangka kasus narkoba itu merupakan hasil ungkap kasus selama periode 19 hingga 26 November 2020.
“Dari 26 tersangka yang diamankan, 19 tersangka diamankan oleh Polres, sedangkan tujuh tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek Jakarta Selatan,” kata Kompol Wadi, Kamis (26/11/2020).
Kasat Narkoba mengatakan, selain mengamankan para tersangka, dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa sabu, tembakau gorilla, dan ganja.
“Rinciannya adalah 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja,” ujar Kompol Wadi.
Kompol Wadi menjelaskan, Barang bukti 177,73 gram sabu itu diamankan dari tersangka berinisial DY (32).
“Tersangka DY ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 19 November 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara,” imbuh Wadi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, DY juga mengaku jika mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan rumahnya dengan keuntungan penjualan sabu-sabu sebesar Rp 400 ribu.
Selain menangkap DY, Polisi juga meringkus tiga tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP yang mengedarkan 2,8 kilogram tembakau gorilla.
“Dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp10 hingga 18 juta,” kata Wadi.
Sementara itu, tiga tersangka yang mengedarkan narkoba jenis ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.






