sergap TKP – PRABUMULIH
Tim Macan Putih Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kedua pelaku yang diamankan, seorang pelaku bernama Asan Basri (43) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Fadillah Ermi menjelaskan bahwa timnya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN atau PNS.
“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), dan merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah Erni di dampingi Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Affianata saat di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12/2020).
Selain mengamankan keduanya, Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening.
Kasat Reskrim menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Hukuman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegas AKP Fadillah.
Sementara itu, Kepada polisi, tersangka Asan Basri mengaku kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir.
“Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lama aku berhenti, dan baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya.
Saat ditangkap tersangka sedang bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.






