sergap TKP – PASURUAN
Terkait kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan Dua bos besar tambang pasir dan batu (Sirtu). Kamis (17/12/2020).
Kedua bos besar tambang sirtu yang dimaksud tersebut yakni, Samud juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol, dan Stefanus, warga Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penahanan tersebut bermula dari pengembangan kasus atas dugaan korupsi TKD Bulusari, Kecamatan Gempol.
“Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan tanah kas desa seluas kurang lebih 4 hektar tersebut,” kata Denny Saputra.
Dua orang yang dimaksud adalah Mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudono dan mantan Ketua BPD Bulusari, Bambang Nuryanto. Keduanya bahkan sudah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor Surabaya pada Maret 2020 lalu. Masing-masing, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Pasca divonis, pihak kejaksaan melakukan pendalaman lebih lanjut. Kasus TKD jilid II pun dimunculkan. “Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga mendapati dua orang, yang diduga kuat ikut melakukan pengerukan di tanah kas desa Bulusari,” beber Denny.
Munculnya dua nama itu, tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang dikantongi kejaksaan. Selain saksi-saksi juga bukti-bukti dokumen. Hingga akhirnya, Kaji Samud-sapaan Samud dan Stefanus ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka keduanya, dilakukan Kamis sore (17/12). Usai dimintai beberapa keterangan, penyidik dari pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan. Keduanya dikeler ke tahanan berbeda. Kaji Samud, dititipkan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus, dikirim ke Rutan Kelas 1 A Surabaya.
“Setelah hasil rapidnya nonreaktif, kami membawa mereka ke Lapas dan Rutan. Mereka dititipkan selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” pungkasnya.






