sergap TKP – JAKARTA
Terkait aksi 1812, dari sebanyak 400 orang yang diamankan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus. Sabtu (19/12/2020).
Kabid Humas menjelaskan, untuk sisa ratusan orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek,” katanya lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya peserta aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, Dua orang anggota polisi menjadi korban sabetan senjata tajam jenis samurai saat melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.






