sergap TKP – BANTUL
Tim Unit Reskrim Polsek Piyungan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Minggu (20/12/2020).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial YK alias Kuwok (54).
Pengungkapan kasus tersebut atas dasar laporan dari Rini Purwanti warga Dusun Duwet Gentong Srimulyo Piyungan Bantul dengan bukti laporan LP/42/XII/2020/ DIY/BTL/ PYG tanggal 6 Desember 2020 yang orang tuanya telah dirugikan oleh YK salah seorang warga Dusun Pucung Kraguman Jogonalan Klaten Jawa Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.” ujar Kapolsek Piyungan melalui Kanit Reskrim Piyungan Iptu Wahyu Tri Wibowo SH, MM.






