sergap TKP – JEPARA
Polsek Jepara Kota melakukan Protokoler Pemulasaran dengan protokol kesehatan terhadap salah satu warga Desa Pengkol yang terkonfirmasi Covid-19.
Petugas Kepolisian Resor Jepara terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik pada warga Masyarakat agar tercipta kondusifitas yang aman dan tertib
Kapolsek Jepara Kota AKP I DG Mahendra memberikan informasi salah seorang warga Pengkol berusia 62 tahun yang diagnosa infeksi paru-paru dan proboble covid-19. Sabtu (26/12/2020).
Kemudian dilakukan swab pada tanggal 19 Desember 2020 dan dirawat di RS Islam Sultan Hadlirin, selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 09.00 wib pasien pulang paksa dengan hasil swab belum keluar, pada tanggal 26 Desember 2020 pukul 04.00 wib yang bersangkutan dinyatakan meninggal, dan pihak keluarga diberitahu secara lisan oleh pihak rumah sakit melalui satgas kecamatan kalau hasil swab positif.
“Karena hasil swab positif sehingga pemulasaraan jenazah sesuai standar protokol kesehatan,” ujarnya.