sergap TKP – JAKARTA
Diduga kedapatan mencuri inventaris perusahaan tempatnya bekerja, Empat orang knum karyawan perusahaan bidang jasa Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 19, Mampang, Jaksel, ditangkap polisi.
Keempat pelaku yang bekerja sebagai Supervisor dan Office Boy itu, diamankan Polsek Mampang Prapatan setelah pihak perusahaan tempat mereka bekerja melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp 538 juta, akibat inventaris perusahaan yang mereka curi.
Keempat karyawan PT. Inti Dharma Global Indo (PT. IDGI) yang diduga mencuri inventaris perusahaan berupa Laptop dan Handphone (HP) tersebut yakni CG (44) Supervisor General Affair, AC (30), Staff General Affair, serta R (48), dan HM (25) yang bekerja sebagai office boy.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, peristiwa tersebut diketahui setelah perusahaan melakukan audit tahun 2020.
“Dari hasil audit diketahui perusahaan ini mengalami kerugian hingga Rp 538 jutaan akibat barang perusahaan hilang. Hal ini kemudian dilaporkan ke kami, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kompol Sujarwo saat jumpa persnya. Senin (28/12/2020).
Selain mengamankan keempat pelaku, dari hasil ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga notebook merk Asus, satu Laptop Lenovo, satu HP Merk Xiaomi Redmi 6A, dua HP Samsung 3A, dan Satu HP Samsung 4X.
“Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tegasnya,