PN Jakarta Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Kembali Dibuka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein.

Dengan dicabutnya surat SP3 tersebut, pihak kepolisian kabarnya akan kembali membuka dan menyidik kasus tersebut.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut, seperti perintah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Aby Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, pada 15 Desember 2020 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kemudian sidang dimulai pada 21 Desember 2020. Ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

“Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). “Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini,” kata Suharno.

Pada persidangan tersebut, pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun isi amar putusannya, pada intinya pihak Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” terang Suharno.

No More Posts Available.

No more pages to load.