sergap TKP – MATARAM
Selama kurun waktu dua pekan terakhir 13 – 26 Desember 2020 Polda NTB mencatat ada sebanyak 261 Laporan Polisi (LP) dalam kasus pencurian yang ditangani Polda NTB bersama 10 Polres se NTB.
Dari ungkap kasus tersebut, selama Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) juga tercatat ada sebanyak 367 pelaku yang berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan, kasus pencurian yang ter-cover dalam pengungkapan tersebut yakni pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kasus 3C.
“Kegiatan Kepolisian yang dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Desember 2020 itu, dalam rangka cipkon (cipta kondisi, red) atau harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun,” kata Kombes Pol. Artanto. Jumat (1/1/2021).
Menurut Kabid Humas, dari ratusan kasus dan atau LP yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB dan Satreskrim Polres jajaran se-NTB, sebanyak 432 barang bukti (BB) dan uang tunai sebesar Rp9.770.000 berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Selain uang tunai, BB yang berhasil diamankan diantaranya kendaraan bermotor, barang elektronik, senpi (senjata api, red) rakitan beserta amunisinya, sajam (senjata tajam, red), kunci leter T dan alat cukit, pakaian, mesin atau perkakas, sembako berbagai jenis, hewan ternak dan lain-lain,” ujar Artanto.
Kabid Humas menjelaskan, adapun rincian BB tersebut yakni tiga unit kendaraan roda empat, 57 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda dayung, 100 unit handphone, 12 unit televisi, 3 unit laptop dan 28 unit elektronik lainnya, tiga pucuk senpi rakitan beserta delapan butir amunisi dan satu buah magazen, 55 buah sajam, tujuh buah kunci leter T, lima buah cukit, 15 lembar pakaian atau kain dan 14 buah tas. Selanjutnya, ada pula 13 unit mesin dan 10 buah alat perkakas musik, 13 item sembako berbagai jenis, dua ekor hewan ternak (kaki empat), dan 7 ekor hewan unggas serta 69 peralatan elektronik seperti CCTV, CD, dokumen (surat-surat), dan lain-lain.
“Sementara pelaku yang berhasil dikandangkan di balik jeruji besi yakni delapan orang diringkus Ditreskrimum Polda NTB, 92 orang oleh Satreskrim Polresta Mataram, 90 orang oleh Polres Lombok Barat, 27 orang oleh Polres Lombok Utara, 21 orang oleh Polres Lombok Tengah, dan 68 orang oleh Polres Lombok Timur.” lanjut Artanto.
“Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk Polres jajaran di Pulau Sumbawa, diantaranya tujuh orang diringkus Polres Sumbawa Barat, 14 orang oleh Polres Sumbawa, 16 orang oleh Polres Dompu, dan masing-masing 12 orang pelaku dikandangkan oleh Polres Bima dan Polres Bima Kota,” terang Artanto.
Jadi, kata Artanto, “Pelaku kejahatan 3C yang paling banyak ditangkap adalah yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram, yakni sebanyak 92 orang.” tuturnya.