sergap TKP – JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pendirian organisasi kemasyarakatan baru diperbolehkan.
Termasuk bila mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah itu, berencana akan mendirikan Ormas baru.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus terkait pendirian Ormas tersebut.
“Setiap harinya juga berdiri organisasi, saat ini tak kurang dari 440.000 Ormas dan perkumpulan di Indonesia. Tidak apa-apa juga,” kata mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdirinya organisasi anyar dari sisa-sisa organisasi yang telah dibubarkan juga bukan hal baru di Indonesia.Mahfud juga mencontohkan Masyumi yang pernah dibubarkan, kemudian melahirkan Parmusi, Partai Persatuan Pembangunan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Baru, hingga Masyumi Reborn.