Polsek Nalumsari Polres Jepara Membubarkan Kegiatan Hiburan Orgen Tunggal

oleh -
oleh

sergap TKP – JEPARA

Personil Polsek Nalumsari Polres Jepara membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal tanama di Desa Ngetuk Kec. Nalumsari Kab.Jepara dalam rangka tahun barunan. Sabtu (02/01/2021).

Kegiatan pembubaran tersebut terpaksa dilakukan, dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Orgen tunggal tersebut dilaksanakan dalam rangka Tahun barunan dihalaman rumah warga kemudian pada jam 13.30 wib dihentikan oleh personil Polsek Nalumsari karena kegiatan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan dan tanpa ijin dari satgas Covid

Selain membubarkan kegiatan tersebut, Kapolsek Nalumsari AKP Heldan juga melaksanakan tindakan berupa himbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan apalagi Jepara masih dalam Status Zona Merah siaga Covid-19

No More Posts Available.

No more pages to load.