sergap TKP – SURABAYA
Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI bersama Satgas Pangan Jawa Timur yang merupakan tim gabungan Polda Jatim, Disperindag, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah home industri pembuatan tempe.
Salah satu home industri tempe yang di sidak berada di Tenggilis Kauman Gang Buntu, Kecamatan Tenggilis, Surabaya. Sidak ini sendiri juga dilakukan dalam rangka mengetahui harga kedelai di Kota Surabaya.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Dr. Ir. Agung Hendriadi menyebut bahwa tujuan dari monitoring harga kedelai ini juga terkait kesepakatan nasional antara importir, distributor dan pengrajin tempe dan tahu pada 7 Januari 2021 bahwa harga kedelai Rp 8.500 per kilogram.
“Saya datang kesini bersama satgas pangan jatim gabungan dari polda jatim, disperindag dan dinas pertanian dan ketahanan pangan. Untuk melakukan monitoring harga kedelai khususnya di Surabaya,” ungkap Dr. Agung Hendriadi di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
Alhasil dari kunjungan tersebut pihaknya mendapati sejumlah produsen tempe di Surabaya telah memakai harga Rp 8.500. Kendati demikian masih ada pula sejumlah produsen yang belum mengikuti hal itu.
Hal ini menjadi tugas Satgas Pangan Jatim untuk melakukan monitoring. “Setelah saya melakukan monitoring disini sudah ada yang menjual dengan harga Rp 8.500 dan ada yang belum, namun ini tugas satgas pangan jatim untuk terus melakukan monitoring,” imbuhny.
Sementara itu Satgas Pangan Jatim yang terdiri dari Kasubdit Indagsi Polda Jatim AKBP Suryono, bersama Kepala Disperindag Jatim Ir. Warno Harisasono dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Dr. Hadi Sulistyo mengungkapkan bahwa salah satu alasan belum meratanya sosialisasi terkait harga tersebut lantaran kesepakatan nasional tersebut baru kemarin disepakati.
“Kesepakatan dari tingkat nasional ini baru dilakukan kemarin, sehingga belum tersosialisasikan ke importir maupun distributor, namun satgas pangan jatim akan tetap melakukan monitoring,” ucap AKBP Suryono.
Untuk itu pihaknya bakal memberikan rentang waktu tiga bulan kepada para pelaku usaha untuk segera menerapkan ketentuan ini. Apabila setelah lewat tiga bulan hal ini belum juga dilasanakan maka akan ada tindakan hukum dari Satgas Pangan Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berikan waktu sampai tiga bulan kedepan, bagi importir maupun distributor untuk sama sama bisa menstabilkan harga kedelai. Namun jika masih ditemukan harga tidak sesuai kesepakatan nasional. Satgas pangan jatim akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.