sergap TKP – SERUYAN
Pagar makan tanaman, mungkin itu istilah yang tepat buat seorang ayah berinisial Ru (49) warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Bagaimana tidak, Sebagai seorang ayah kandung, Ru justru diduga begitu teganya mencabuli putri kandungnya sendiri.
Aksi bejad teduga pelaku akhirnya terbongkar, setelah korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17) sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejad ayah kandungnya kemudian menceritakan kepada ibunya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kontan melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Seruyan.
“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N. Alireza, S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa (12/01/2021) sore.
Diterangkannya, jika Ru yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut telah menyetubuhinya sampai 20 kali.
“Berdasarkan informasi yang kita gali, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ungkap Kasat.
Pria dengan status pekerjaan swasta ini bahkan memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya dilaporkan kepada Polisi dan orang lain.
Tidak ingin buruannya kabur, terang Irfan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kec. Seruyan Hilir” terangnya.
Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” pungkasnya