sergap TKP – JAKARTA
Setelah pemeriksaan ditambah keterangan dari sejumlah ahli, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambrosius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyebut keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan saksi dan lima saksi ahli.
Hal tersebut juga dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Bareskrim juga bekerja cepat melakukan penjemputan terhadap Ambroncius Nababan. “Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Argo.
Saat ini Amborcius Nababan bakal dilakukan pemeriksaan perdana terhadap AN sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UU No. 40 Tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” tandas Argo.