Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 76 Sepeda Motor dan 25 Kontainer Hasil Curanmor ke Timor Leste

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 76 sepeda motor dan 25 kontainer hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang hendak dikirim ke Dili, Timor Leste.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan lima orang tersangka.

“Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, Ditreskrimum menangkap lima pelaku berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44),” ujar Kabid Humas di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (10/2/2021).

Hasil curian tersebut oleh para tersangka ini diekspor ke luar negeri. “Semua kendaraan curian, baik sepeda motor maupun mobil, diekspor ke luar negeri. Di Timor Leste, sudah ada penadahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa para tersangka ini ditangkap atas tuduhan pelanggaran tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan kasus tindak pidana dengan sengaja membeli dan atau penadahan barang hasil kejahatan motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap itu kemudian dijual atau diekspor ke Timor Leste tanpa surat atau dokumen yang lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut perwira menengah Polri dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengungkapkan bahwa aksi ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak empat tahun yang lalu. “Para pelaku beraksi sejak tahun 2017 sampai 2021,” imbuhnya.

Barang hasil kejahatan tersebut oleh para tersangka disimpan di markas mereka yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya.

Dalam kasus ini Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mendapati bahwa para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Awalnya tersangka DI berkenalan dengan Azito dan Guteres, warga Timor Leste dan membahas terkait kendaraan bodong dan kedua warga Timor Leste tersebut mengaku bisa menerima kendaraan bermotor masuk ke Timor Leste hanya dengan bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tergiur dengan hal tersebut akhirnya DI menghubungi menghubungi empat rekannya, yakni AP, SH, PA, dan M untuk mencarikan kendaraan. Selanjutnya, mereka mulai melancarkan aksinya dengan menggasak sejumlah kendaraan bermotor.

Aksi ini juga sempat luput dari pantauan petugas. Beberapa motor dan mobil mencapai 25 kontainer dalam sebulan. Bahkan untuk menaikkan nilai jual DI meminta PA untuk memenuhi dokumen ekspor.

Hal tersebut juga dipenuhi PA yang kemudian menyediakan dokumen invoice dan packing list kontainer beserta isi sepeda motor dan mobil. Hal ini dilakukan dengan menggunakan perusahaan berinisial PT. L, dengan membuatkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Agar tidak terendus Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, mereka melakukan pengiriman PEB secara online dan akhirnya Bea Cukai Tanjung Perak mengeluarkan dokumen Nota Pemberitahuan Ekspor Barang (NPEB).

Selanjutnya tersangka M menyiapkan kontainer dan kapal pengangkut dari PT RKN sejak tahun 2019, sebelum kemudian beralih menggunakan PT. KPP pada tahun 2020. Bandrol yang ditetapkan untuk setiap pembuatan dokumen pengiriman kontainer berkisar Rp 5 juta dan Rp 12 juta.

“Modus operandi para tersangka, melakukan pembelian sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi surat atau dokumen, yang diduga kendaraan leasing berupa BPKB dan hanya STNK berdasarkan pesanan dari seorang warga Timor Leste,” jelas Nasrun.

Selanjutnya kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste dan dibuatkan dokumen baru sesampainya di Timor Leste.

Kejahatan beromzet Rp 50 juta perbulan ini akhirnya terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sebelum kemudian para tersangka berhasi diamankan.

Selain barang bukti sepeda motor dan kontainer pihak Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti tujuh unit mobil bak terbuka, tiga unit dump truk, lima unit ponsel, dan dua unit laptop.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam dijerat pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.