sergap TKP – BANGGAI
Aparat Polres Banggai melakukan tindakan tegas dengan menghentikan dan membubarkan pesta acara pernikahan yang digelar di dua tempat yaitu di Hotel Santika dan Estrella di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Jumat (12/2/2021).
Kegiatan pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK dan didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk.
Setelah dihentikan dan dibubarkan, Petugas selanjutnya, menyuruh seluruh tamu dan para undangan agar pulang kerumah masing-masing.
Pembubaran acara itu, lantaran diduga telah melanggar protokol kesehatan dan mengakibatkan timbulnya kerumunan.
“Selain mengakibatkan kerumunan, pesta acara pernikahan tersebut juga tidak mengantongi izin keramaian, Termasuk melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 443.1/0095/Dinkes. tanggal 25 Januari 2021.” ujar Kabagops Polres Banggai Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK.