sergap TKP – BANYUWANGI
Polresta Banyuwangi berhasil mencokok enam pria yang menjadi polisi gadungan dengan mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim dan memeras warga.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban MJ (60) seorang petani yang tinggal di Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi.
“Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu namun korban tidak mau, tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba, selanjutnya korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan korban MJ tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda dan diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” papar Kapolresta.
AKBP Nasrun menjelaskan kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga korban dan dimintai uang 40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim.
Sementara tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang 60 juta karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan.
Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah Nopol P 1286 W dan sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar 15 juta.
“Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” jelentreh Nasrun.
Dai sana laporan tersebut team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SM (46) warga Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD (52), warga Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Dari hasil pengungkapan dan interogasi awal terhadap kedua tersangka. Keduanya mengakui telah merekayasa kasus ini bersama dengan pelaku lainnya.
“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut dan pada Kamis (23/12/2021), team berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” ujar Nasrun.
Adapun para tersangka lainnya yaitu NH alias HS warga Puger Jember, PR warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan Jember, DD warga Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB warga Krajan, Ambulu, Jember.
Untuk barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp 4 juta, Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah dan 5 unit handphone.
Para tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman 9 tahun penjara.