Rapid Antigen Palsu, Polresta Banyuwangi Ringkus Tiga Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BANYUWANGI

Sebanyak tiga orang komplotan pelaku pembuatan dokumen rapid antigen palsu diringkus Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan ketiganya diamankan berikut barang bukti laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu.

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas AKBP Nasrun di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini terungkapk setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir.

Rapid antigen abal-abal ini sendiri digunakan untuk keperluan penyebrangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya yang mencatut nama salah satu klinik di Banyuwangi.

“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” ujar Nasrun.

Alhasil dari praktek ilegal ini setidaknya telah terbit 48 dokumen rapid antigen ilegal sesuai dengan yang diakui oleh tersangka. “Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” sambungnya.

Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Ketiganya juga terancam dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian setempat juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

No More Posts Available.

No more pages to load.