Bareskrim Polri Tangkap Pembuat Upal

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial EY alias H  yang diduga pembuat uang palsu (upal) di Temanggung, Jawa Tengah.

“Tersangka EY ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul, RT 002/006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung. Pada Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 21.30 WIB,” ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.  Jumat (22/7/2016).

Dari tangan EY, penyidik menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 44 gepok, uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 gepok, dan peralatan untuk membuat atau mencetak uang palsu

“Setiap gepokan uang yang disita tersebut masing-masing berjumlah Rp 10 juta,” terang Brigjen Pol Agung Setya.

Selain menangkap EY, di lokasi yang berbeda pada keesokan harinya polisi juga menangkap menangkap dua orang tersangka berinisial  HY dan AM.

Perlu diketahui, Penangkapan EY dan dua rekannya HY dan AM tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang oknum perwira TNI AL berpangkat Kolonel dan dua rekannya di tempat parkir kawasan Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa 7 Juni 2016 lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.