Kapolsek Ujung Pandang Pimpin Mediasi Keadilan Restoratif

oleh -
oleh

sergap TKP – MAKASSAR

Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Kompol Ardy Yusuf, SE., SIK., melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara SH (inisial) selaku tersangka yang dilaporkan oleh korban N (inisial), di gerai ‘Ruang Mediasi Keadilan Restoratif’ Polsek Ujung Pandang, Jl. ST. Hasanuddin No. 3 Kota Makassar, Rabu, (09/03/2022).

Sebelumnya tersangka ditahan oleh Polsek Ujung Pandang atas laporan yang diadukan oleh korban, terkait masalah arisan yang berbuntut penganiayaan, dimana sebelumnya tersangka mencakar wajah korban di Jl. Somba Opu Kota Makassar, pada Jumat, (04/0320/22).

Tiga Pilar Kelurahan Maloku, yakni Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Ketua RT/RW serta perwakilan keluarga kedua belah pihak, mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolsek Ujung Pandang ini.

Mediasi Keadilan Restoratif’ ini, mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 sebagai dasar bagi kepolisian untuk mengedepankan restorative justice, yang pada hari ini langsung memanggil pihak pelapor dan terlapor, untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.

“Kedua belah pihak, mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kompol Ardy Yusuf, dimana pihak terlapir berterima kasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut,” kata Lurah Maloku, Aidir Perdana Putera, S.STP.,

Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Kompol Ardy Yusuf, berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan, pungkas Bhabinkamtibmas, Aiptu Hariadi P. Nonci, SH,.

“Tidak semua perkara yang dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan, apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution,” imbuh Babinsa, Serda Supriadi.

Dari hasil Mediasi Keadilan Restoratif’, akhirnya telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan terlapor (tersangka) ditangguhkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.