sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda 18 tahun berinisial MAR di Jl. Kupang Gunung Timur, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita 3 poket narkotika jenis sabu dengan seberat 0,84 gram, uang tunai Rp150.000, 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,97 gram, 11 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dan 1 plastik berisi pil koplo sebanyak 295 butir dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip.
Lebih lanjut AKBP Daniel menuturkan pelaku ditangkap di Jl. Kupang Gunung Timur bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 0,84 gram beserta bungkusnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka bersama uang tunai Rp150.000 hasil penjualan di tangan kiri tersangka.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip yg berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,97 gram beserta bungkusnya, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip,” ujarnya
Barang bukti tersebut merupakan barang milik YK yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). YK sendiri merupakan bos MAR, dimana MAR mendapat keuntungan Rp50.000 jika berhasil menjual 3 poket sabu tersebut.
Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.