Terdakwa Kasus Pencabulan, Divonis 10 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Bayu Isdiatmoko, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Kukuh Budiono warga Sidotopo Lor Surabaya. Rabu (27/7/2016).

Majelis hakim menilai, Kukuh Budiono yang merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (11) itu, dianggap tidak bisa melindungi  Bunga dan justru malah merusak masa depannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Kukuh Budiono menyatakan tidak terima serta akan mengajukan banding.

“Saya banding pak hakim,” kata Kukuh.

Hal yang sama juga dilakukan JPU, “Kami juga banding majelis,” ujar JPU, Rahayu.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kukuh Budiono tersebut,  ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut agar terdakwa diganjar hukuman 13 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.