sergap TKP – SURABAYA
Unit Reserse Narkoba Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus satu orang tersangka.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut berinsial DA (32) warga Tempel Wonorejo Gang 4, Surabaya dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,74 gram yang disimpan di saku celana pendek sebelah kiri.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi bahwa ada seorang pria yang diduga membawa narkoba di perempatan Jl. Kedongdoro Surabaya.
“Kemudian Anggota Unit Reskoba Polsek Tambaksari Dipimpin AKP Zainul Abidin melakukan penyelidikan tentang aktifitas peredaran narkoba tersebut,” ujar Kompol Akhyar, Kamis (7/4/2022).
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penyanggongan di perempatan Jl. Kedungdoro Surabaya pihaknya akhirnya berhasil mendapati seorang pria sesuai dengan yang diinformasikan.
“Selanjutnya seorang dihentikan dan dilakukan penggeledahan disaku celana pendek sebelah kiri tersangka DA ditemukan barang bukti 1 pocket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan selanjutnya seorang tersangka beserta barang buktinya dibawa ke mako Polsek Tambaksari dan untuk pengembangan lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari temannya bernama Cak di daerah jatiipurwo seharga Rp200 ribu. “Diduga barang tersebut akan dipakai sendiri dan sebagian akan dipakai bersama temannya,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.